Masa bakti kepengurusan takmir masjid tidak ditetapkan seragam — setiap masjid menyesuaikan dengan AD/ART dan kebutuhan jamaahnya. Namun ada acuan resmi yang menjadi batas atas: SK Dirjen Bimas Islam DJ.II/802/2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Berapa Lama Masa Bakti Pengurus Takmir?
Menurut SK Dirjen tersebut, masa bakti dalam satu periode kepengurusan berkisar antara:
- 2 tahun — cocok untuk masjid dengan dinamika jamaah dan program yang cepat berubah
- 3 tahun — paling umum dipakai, cukup waktu untuk merancang dan menyelesaikan program kerja
- 4 tahun — memberi ruang untuk program jangka menengah seperti renovasi atau pembangunan
- 5 tahun — batas maksimum menurut Kemenag; cocok untuk masjid yang juga mengelola yayasan
Tidak ada ketentuan nasional yang mewajibkan durasi tertentu — yang penting tercantum jelas di AD/ART dan dipatuhi semua pihak.
Kewajiban di Akhir Masa Jabatan
Pengurus yang masa jabatannya berakhir wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebelum serah terima. LPJ mencakup:
- Realisasi program kerja yang telah dilaksanakan
- Laporan keuangan lengkap: penerimaan, pengeluaran, dan saldo
- Daftar aset masjid yang dikelola selama periode jabatan
- Serah terima dokumen, rekening, dan akses sistem digital
- Evaluasi target yang tercapai dan yang belum
Gunakan Generator LPJ TAQMIR untuk menyusun laporan pertanggungjawaban secara terstruktur dan profesional.
Tata Cara Pemilihan Pengurus Baru
SK Dirjen mengatur beberapa ketentuan terkait proses pemilihan:
- Dilakukan melalui musyawarah jamaah — utamanya musyawarah mufakat
- Waktu yang disarankan: setelah sholat Jumat atau setelah salat sunnah rawatib
- Pengurus lama wajib menyampaikan LPJ sebelum pemilihan dimulai
- Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan diumumkan kepada jamaah
Lihat panduan lengkap di halaman Contoh Susunan Acara Pemilihan Ketua DKM — termasuk template rundown dan berita acara siap pakai.
Apakah Pengurus Lama Bisa Dipilih Kembali?
Untuk masjid umum yang tidak berada di bawah administrasi pemerintah (bukan masjid negara atau masjid raya), tidak ada aturan nasional yang membatasi berapa kali seseorang bisa menjabat.
Namun, banyak AD/ART masjid menetapkan batasan sendiri, misalnya:
- Ketua umum maksimal dua periode berturut-turut
- Bendahara diganti setiap periode demi transparansi pengelolaan dana
- Pengurus lama boleh kembali setelah absen satu periode
Atur ketentuan ini sejak awal di AD/ART masjid menggunakan Generator AD/ART TAQMIR.
Persiapan Transisi Antar Periode
- Mulai penyusunan LPJ 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir
- Inventarisasi semua aset: fisik, rekening bank, dan akses digital (email, media sosial, dashboard)
- Lakukan serah terima formal dengan berita acara dan minimal dua saksi
- Tambahkan akun pengurus baru di dashboard TAQMIR — riwayat keuangan dan data jamaah tetap utuh, tidak perlu migrasi manual
- Umumkan pergantian pengurus melalui website masjid dan pengumuman sholat Jumat
💡 Tip TAQMIR: Masjid yang menggunakan TAQMIR tidak perlu khawatir saat pergantian pengurus. Cukup nonaktifkan akun lama dan tambah akun baru — seluruh riwayat keuangan, data jamaah, dan laporan ISAK 35 tetap aman dan bisa langsung diakses pengurus berikutnya.