Sebagian besar masjid di Indonesia masih mengandalkan infak, sedekah, dan donasi insidental sebagai satu-satunya sumber pendapatan. Model ini sah secara syariah, tetapi rapuh secara operasional — ketika penerimaan turun, program dakwah, perawatan gedung, dan honor pengurus ikut terdampak. Di sinilah konsep badan usaha milik masjid hadir sebagai solusi struktural, bukan sekadar gagasan alternatif. Dengan membentuk unit usaha yang dikelola secara profesional dan sesuai prinsip syariah, masjid dapat membangun arus pendapatan yang stabil tanpa mengurangi kesakralan fungsi ibadahnya.
Badan usaha milik masjid — dalam literatur dan praktik sering disingkat BUMM (Badan Usaha Milik Masjid) atau disebut unit usaha masjid — adalah entitas ekonomi yang didirikan oleh takmir atau DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) untuk menghasilkan pendapatan yang hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada kepentingan masjid dan jamaah. Konsep ini sejalan dengan prinsip imarah, yaitu upaya memakmurkan masjid secara menyeluruh — tidak hanya dari sisi spiritual, tetapi juga fisik dan ekonomi. Dalam konteks sistem manajemen masjid modern, pengelolaan BUMM yang terdigitalisasi menjadi kunci agar transparansi dan akuntabilitas dapat dijaga dengan baik.
Artikel ini membahas secara tuntas apa itu badan usaha milik masjid, landasan hukum dan syariahnya, jenis-jenis usaha yang dapat dijalankan, bagaimana tata kelolanya, serta langkah praktis untuk memulai dari nol.
Baca Juga:
Definisi dan Landasan Badan Usaha Milik Masjid
Secara konseptual, badan usaha milik masjid adalah unit ekonomi yang aset, modal, dan kendali manajemennya berada di bawah naungan masjid atau lembaga keagamaan yang mengelolanya. Berbeda dengan yayasan atau koperasi konvensional, BUMM lahir dari mandat institusi masjid itu sendiri dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan jamaah serta operasional masjid.
Dari sisi hukum positif Indonesia, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur BUMM secara eksplisit sebagaimana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, sejumlah regulasi memberi ruang hukum yang cukup kuat bagi keberadaan unit usaha masjid:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf — membuka peluang bagi masjid yang mengelola tanah wakaf produktif untuk mengembangkan aset tersebut menjadi usaha yang menghasilkan, sepanjang peruntukannya sesuai ikrar wakaf
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat — memungkinkan masjid yang telah ditetapkan sebagai UPZ (Unit Pengumpul Zakat) oleh BAZNAS untuk mengelola dana zakat produktif yang dapat diintegrasikan ke dalam program pemberdayaan ekonomi jamaah
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengelolaan Harta Kekayaan Masjid — mengatur bahwa harta masjid, termasuk hasil usaha, harus digunakan untuk kepentingan masjid dan tidak boleh dibagikan sebagai keuntungan pribadi pengurus
- Fatwa DSN-MUI terkait akad-akad muamalah (mudharabah, musyarakah, ijarah) — menjadi landasan syariah bagi model usaha masjid yang memanfaatkan berbagai bentuk kerja sama bisnis Islam
Secara syariah, ulama fikih klasik telah lama membahas konsep "wakaf produktif" di mana hasil pengelolaan aset masjid dapat digunakan untuk membiayai operasional ibadah. Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir dan Ibn Qudamah dalam Al-Mughni keduanya membenarkan bahwa nazir (pengelola) wakaf berhak mengembangkan aset wakaf selama hasilnya dikembalikan kepada tujuan yang telah ditetapkan. Ini menjadi dasar syariah yang kokoh bagi BUMM modern.
Yang penting dipahami: BUMM bukan milik pengurus masjid secara pribadi. Seluruh aset dan keuntungannya adalah milik kolektif jamaah yang dikelola secara amanah oleh takmir masjid dengan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Baca Juga:
Jenis Usaha yang Dapat Dijalankan Masjid
Tidak semua jenis usaha cocok untuk masjid. Pemilihan jenis usaha harus mempertimbangkan tiga hal sekaligus: kesesuaian syariah (tidak mengandung unsur riba, gharar, atau barang haram), relevansi dengan kebutuhan jamaah, dan kapasitas SDM pengurus. Berikut kategori usaha yang paling banyak dijalankan masjid di Indonesia beserta pertimbangan praktisnya:
Usaha Berbasis Aset Fisik Masjid
Masjid dengan aset fisik memadai — terutama yang berdiri di atas tanah wakaf yang luas — memiliki keunggulan komparatif yang signifikan. Aset ini dapat dioptimalkan melalui:
- Sewa aula atau ruang pertemuan untuk kegiatan sosial, pernikahan, seminar, atau pelatihan
- Sewa kios atau ruko di sekitar kompleks masjid untuk pedagang kecil, terutama di masjid-masjid yang berada di lokasi strategis
- Pengelolaan lahan parkir secara berbayar pada hari-hari atau jam-jam tertentu di luar waktu shalat wajib
- Guest house atau penginapan bagi masjid-masjid yang terletak di dekat pusat wisata religi atau jalur perjalanan
Model ini tergolong paling aman secara manajemen karena asetnya sudah ada — masjid hanya perlu mengaktifkan potensi yang selama ini tidur. Namun, pengelolaan aset yang bersumber dari wakaf wajib memperhatikan ketentuan dalam akta ikrar wakaf agar tidak menyimpang dari peruntukannya. Jika masjid memiliki lembaga wakaf yang terpisah, koordinasi antara DKM dan nazir wakaf menjadi sangat penting.
Usaha Berbasis Produk dan Jasa
Bagi masjid yang tidak memiliki aset fisik besar, usaha berbasis produk dan jasa menjadi pilihan yang lebih terjangkau untuk dimulai:
- Toko atau koperasi jamaah yang menjual kebutuhan sehari-hari, perlengkapan ibadah, buku Islam, dan produk halal
- Katering dan dapur komunitas yang melayani pesanan untuk acara hajatan, pengajian, atau konsumsi buka puasa bersama
- Percetakan dan sablon untuk kebutuhan brosur kajian, spanduk, seragam pengurus, dan media dakwah
- Lembaga Pendidikan Berbayar seperti TPA (Taman Pendidikan Al-Qur'an) berbayar, kursus bahasa Arab, atau bimbingan belajar yang terafiliasi dengan masjid
- Barbershop atau klinik kesehatan dengan konsep Islami, khususnya di masjid-masjid yang memiliki SDM profesional di bidang terkait
Usaha Berbasis Keuangan Syariah
Masjid yang telah memiliki basis jamaah besar dan kepercayaan yang kuat dapat mengembangkan layanan keuangan berbasis syariah dalam skala komunitas:
- Baitul Mal wat Tamwil (BMT) — lembaga keuangan mikro syariah yang menghimpun simpanan anggota dan menyalurkan pembiayaan produktif kepada jamaah pelaku usaha kecil
- Program simpan pinjam berbasis qardh — pinjaman tanpa bunga bagi jamaah yang membutuhkan, dengan sumber dana dari infak atau donasi khusus
- Pengelolaan dana wakaf uang yang diamanahkan oleh jamaah kepada masjid untuk diinvestasikan secara produktif sesuai Undang-Undang Wakaf
Untuk model keuangan syariah, pengawasan DPS dan pelaporan keuangan yang transparan bukan pilihan — melainkan keharusan. Standar akuntansi yang relevan adalah PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba, yang memberikan pedoman bagaimana entitas seperti masjid dan unit usahanya harus menyajikan laporan keuangan secara akuntabel.
Baca Juga:
Tata Kelola dan Struktur Organisasi BUMM
Perbedaan BUMM yang berhasil dengan yang gagal hampir selalu berpulang pada satu hal: tata kelola. Usaha yang dijalankan dengan semangat tinggi tetapi tanpa struktur yang jelas akan rentan terhadap konflik internal, penyimpangan keuangan, dan kemerosotan kepercayaan jamaah.
Pemisahan Fungsi Ibadah dan Fungsi Usaha
Prinsip pertama yang wajib ditegakkan adalah pemisahan yang tegas antara fungsi ibadah masjid dan fungsi usaha BUMM. Secara praktis, ini berarti:
- BUMM memiliki rekening bank tersendiri yang terpisah dari rekening infak/sedekah masjid
- Pengurus harian BUMM idealnya bukan orang yang sama dengan bendahara DKM — atau jika terpaksa sama, alur pencatatan keduanya harus benar-benar terpisah
- Laporan keuangan BUMM dibuat tersendiri dan dilaporkan kepada jamaah secara berkala, tidak dicampur dengan laporan keuangan rutin masjid
Konsep pemisahan fungsi ini sejalan dengan prinsip idarah masjid yang menekankan bahwa setiap unit kegiatan masjid perlu memiliki sistem administrasi yang mandiri dan terukur.
Struktur Pengurus BUMM yang Disarankan
Berikut struktur minimal yang direkomendasikan untuk BUMM skala menengah:
| Jabatan | Peran Utama | Catatan |
|---|---|---|
| Direktur BUMM | Memimpin operasional usaha sehari-hari | Idealnya profesional yang dipilih, bukan otomatis Ketua DKM |
| Bendahara BUMM | Mengelola arus kas dan laporan keuangan unit usaha | Terpisah dari bendahara masjid |
| Pengawas Internal | Memeriksa kepatuhan keuangan dan operasional | Ditunjuk oleh DKM, bertanggung jawab kepada jamaah |
| Dewan Pengawas Syariah | Memastikan setiap akad dan transaksi sesuai syariah | Minimal 1 orang ulama atau praktisi ekonomi Islam |
| Pengelola Unit (per usaha) | Menjalankan operasional masing-masing unit usaha | Bisa relawan terlatih atau karyawan berbayar |
Distribusi Keuntungan yang Adil dan Transparan
Keuntungan bersih BUMM tidak boleh masuk ke kantong pribadi pengurus. Skema distribusi yang umum diterapkan adalah:
- Sebagian besar (50–70%) dikembalikan ke kas masjid untuk operasional dan program dakwah
- Sebagian (20–30%) dijadikan modal pengembangan usaha (reinvestasi)
- Sebagian kecil (5–10%) dialokasikan sebagai insentif bagi pengelola aktif BUMM, bukan sebagai "gaji" tetap dalam pengertian korporasi
Proporsi ini sebaiknya ditetapkan secara resmi dalam Anggaran Dasar atau Peraturan Internal BUMM yang disahkan oleh DKM dan diumumkan kepada jamaah, bukan diputuskan secara sepihak oleh pengurus saja.
Baca Juga:
Peran Digitalisasi dalam Keberhasilan BUMM
Salah satu hambatan terbesar badan usaha milik masjid di Indonesia bukan pada kurangnya ide usaha, melainkan pada lemahnya sistem pencatatan dan pelaporan. Pengurus masjid umumnya tidak berlatar belakang bisnis, sehingga pembukuan keuangan unit usaha sering dilakukan secara manual — rawan kesalahan, sulit diaudit, dan mudah menimbulkan kecurigaan antar-pengurus.
Digitalisasi menjawab tantangan ini secara langsung. Dengan memanfaatkan platform digitalisasi masjid, pencatatan transaksi BUMM dapat dilakukan secara real-time, laporan keuangan dihasilkan secara otomatis, dan seluruh jamaah dapat mengakses ringkasannya secara transparan. Ini bukan hanya soal efisiensi — ini soal menjaga kepercayaan jamaah yang merupakan aset tak ternilai bagi keberlangsungan masjid dan unit usahanya.
Beberapa fitur manajemen masjid digital yang langsung relevan bagi pengelolaan BUMM antara lain: pencatatan pemasukan dan pengeluaran multi-sumber, pemisahan kas per program atau unit usaha, laporan keuangan periodik otomatis, dan notifikasi kepada pengurus saat terjadi transaksi. Dengan fondasi digital yang kuat, DKM dapat fokus mengembangkan program usaha alih-alih terjebak dalam urusan administrasi manual.
Baca Juga:
Langkah Praktis Mendirikan Badan Usaha Milik Masjid
Mendirikan BUMM tidak harus dimulai dari rencana besar. Pendekatan bertahap jauh lebih realistis dan terbukti lebih berhasil daripada langsung mendirikan struktur besar tanpa kesiapan SDM.
- Lakukan asesmen kebutuhan dan potensi jamaah — identifikasi aset fisik yang tersedia, SDM pengurus yang berkompeten, serta kebutuhan nyata jamaah yang dapat dipenuhi oleh unit usaha. Proses ini dapat dipandu dengan menggunakan asesmen pelayanan masjid secara terstruktur
- Bentuk tim perintis BUMM — pilih 3 sampai 5 orang pengurus atau jamaah dengan kompetensi relevan (keuangan, pemasaran, atau bidang usaha yang dipilih). Komitmen waktu lebih penting daripada jabatan formal
- Susun Rencana Usaha sederhana — tuliskan secara singkat: jenis usaha, modal awal, proyeksi pendapatan, dan target waktu balik modal. Tidak perlu format rumit; yang penting realistis dan tertulis
- Tetapkan legalitas internal — buat Surat Keputusan DKM tentang pembentukan BUMM, aturan distribusi keuntungan, dan mekanisme pengawasan. Ini mencegah sengketa di kemudian hari
- Buka rekening bank tersendiri atas nama unit usaha atau masjid dengan tambahan keterangan unit usaha — pisahkan dari rekening infak masjid sejak hari pertama
- Mulai dari skala kecil dan ukur hasilnya — jalankan satu jenis usaha terlebih dahulu, catat setiap transaksi, laporkan hasilnya kepada jamaah setiap bulan, dan evaluasi sebelum memperluas ke jenis usaha lain
- Libatkan DPS sejak awal — konsultasikan akad yang akan digunakan kepada Dewan Pengawas Syariah sebelum transaksi pertama berlangsung, bukan setelah usaha berjalan berbulan-bulan
Baca Juga:
Tidak selalu wajib untuk skala kecil. BUMM yang beroperasi di lingkup internal jamaah dan tidak melibatkan pihak ketiga secara korporat dapat cukup dengan Surat Keputusan resmi dari DKM dan pencatatan administratif yang tertib. Namun, jika BUMM berkembang ke skala yang lebih besar — misalnya membuka BMT, menerima investasi dari luar, atau bekerja sama dengan institusi — pendaftaran sebagai Koperasi Syariah, Yayasan, atau badan hukum lain menjadi sangat dianjurkan untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas.
Boleh, dengan syarat besaran dan mekanismenya ditetapkan secara resmi dalam aturan internal BUMM dan diketahui oleh jamaah. Dalam fikih muamalah, pengelola aset milik bersama berhak mendapat imbalan atas kerja nyatanya (ujrah). Yang tidak dibenarkan adalah pengambilan keuntungan secara diam-diam atau di luar kesepakatan yang telah diumumkan kepada jamaah.
Inilah salah satu alasan mengapa pemisahan rekening dan administrasi BUMM dari masjid sangat penting. Jika BUMM dijalankan dengan struktur yang terpisah dan modal awalnya bersumber dari dana usaha (bukan dari infak jamaah), maka kerugian usaha tidak serta-merta membebani kas masjid. DKM perlu menetapkan sejak awal bahwa modal BUMM adalah modal yang "dipisahkan" secara administratif dan tidak terhubung langsung dengan dana ibadah.
Dana zakat yang terhimpun melalui UPZ tidak boleh dijadikan modal usaha BUMM secara langsung karena peruntukan zakat sudah ditetapkan oleh syariah kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak. Namun, BAZNAS dan ulama fikih kontemporer membolehkan zakat disalurkan dalam bentuk modal usaha produktif kepada mustahik (penerima zakat) yang tergolong fakir atau miskin — artinya bukan untuk keuntungan masjid, melainkan untuk pemberdayaan ekonomi jamaah yang membutuhkan.
Standar minimum yang disarankan adalah laporan ringkas bulanan yang mencakup total pendapatan usaha, total pengeluaran operasional, dan laba bersih yang dialokasikan ke kas masjid — disampaikan pada papan pengumuman masjid atau grup komunikasi jamaah. Laporan lengkap tahunan, termasuk neraca dan laporan arus kas sesuai PSAK 45, sebaiknya dipresentasikan dalam forum rapat kerja DKM tahunan yang terbuka untuk jamaah.
Baca Juga:
Kesimpulan
Badan usaha milik masjid adalah instrumen nyata untuk menggeser paradigma masjid dari institusi yang bergantung sepenuhnya pada donasi menjadi institusi yang mandiri secara ekonomi dan mampu melayani jamaah secara lebih luas. Kuncinya bukan pada besarnya modal awal, melainkan pada kualitas tata kelola: pemisahan fungsi yang tegas, pengawasan syariah yang aktif, pelaporan yang transparan, dan pemilihan jenis usaha yang sesuai dengan kapasitas pengurus serta kebutuhan nyata jamaah.
Perjalanan mendirikan BUMM tidak harus rumit jika dimulai dengan langkah yang tepat dan didukung oleh sistem administrasi yang andal. Untuk memahami bagaimana teknologi dapat membantu DKM mengelola keuangan masjid — termasuk unit usahanya — secara lebih efisien dan akuntabel, jelajahi berbagai fitur dan solusi yang tersedia di platform manajemen masjid Taqmir.
Baca Juga:
Sumber & Referensi
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf — JDIH Kemenkumham RI
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat — JDIH Kemenkumham RI
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (referensi komparatif BUMDes) — JDIH Kemenkumham RI
- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) — PSAK 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) — Panduan Pengelolaan Zakat Produktif
- Kementerian Agama RI — SIMAS (Sistem Informasi Masjid)