ISAK 35

Apa itu ISAK 35 dan Cara Penerapannya di Masjid

Pelajari apa itu ISAK 35, dasar hukum, lima komponen laporan, dan langkah penerapannya di masjid secara bertahap dan praktis.

✓ Verified
Diperbarui 11 menit baca 0 dilihat
WA X

Ketika seorang jamaah bertanya "berapa saldo kas masjid bulan ini" dan bendahara hanya bisa menunjukkan buku catatan manual penerimaan dan pengeluaran, di situlah letak masalah akuntabilitas yang sebenarnya. ISAK 35 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan ini—sebuah pedoman resmi tentang bagaimana entitas nonlaba, termasuk masjid, seharusnya menyajikan laporan keuangannya agar dapat dipahami dan dipercaya oleh jamaah, donatur, maupun pengawas internal.

Bagi takmir yang belum familiar, ISAK 35 sering terdengar sebagai istilah teknis akuntansi yang rumit. Padahal, pada intinya, ISAK 35 hanya mengatur format penyajian, bukan menambah beban pencatatan baru. Artikel ini membahas tuntas definisi, dasar hukum, komponen laporan, dan langkah penerapannya di masjid, sebagai pelengkap dari pembahasan menyeluruh mengenai software dan sistem manajemen masjid yang telah dibahas sebelumnya.

Anda akan memahami mengapa standar ini menggantikan aturan lama, apa saja lima komponen laporan yang wajib disusun, serta bagaimana menerapkannya secara bertahap tanpa harus mengubah seluruh sistem administrasi masjid dalam semalam.

Definisi dan Dasar Hukum ISAK 35

ISAK 35 adalah singkatan dari Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. Standar ini disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 11 April 2019, bersamaan dengan amendemen PSAK 1 tentang judul laporan keuangan dan pencabutan PSAK 45 melalui PPSAK 13. Ketentuan ini direncanakan berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020.

Secara teknis, ISAK 35 merupakan interpretasi dari PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 05, yang memberikan contoh bagaimana entitas berorientasi nonlaba dapat menyesuaikan deskripsi pos-pos laporan keuangan maupun judul laporan itu sendiri, tanpa harus mengikuti format baku entitas bisnis komersial. Artinya, masjid tidak lagi wajib mengacu pada PSAK 45 (Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba) yang telah dicabut, melainkan menyesuaikan penyajian laporannya berdasarkan semangat ISAK 35.

Alasan digantinya PSAK 45 cukup mendasar. Aturan yang mengatur penyajian laporan keuangan berbeda dalam kelompok standar (tier) yang sama dapat menimbulkan inkonsistensi pengaturan serta ketidakjelasan batasan ruang lingkup antara PSAK 1 dan PSAK 45. Dengan meleburnya aturan ke dalam satu interpretasi, entitas nonlaba—termasuk masjid, yayasan, lembaga sosial, dan organisasi keagamaan—memiliki acuan tunggal yang lebih konsisten.

Yang membedakan entitas nonlaba dari entitas bisnis, menurut DSAK IAI, adalah cara memperoleh sumber daya. Entitas berorientasi nonlaba memperoleh sumber daya dari pemberi yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomik yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan—persis seperti infaq, sedekah, dan wakaf yang diterima masjid dari jamaah. Karena karakteristik inilah, masjid termasuk dalam cakupan entitas yang perlu menerapkan ISAK 35, meskipun DSAK IAI sendiri tidak memberikan definisi kaku, melainkan menyerahkan penilaian pada entitas masing-masing berdasarkan sejumlah indikator, salah satunya adalah tidak adanya pembagian laba kepada pendiri atau pengurus.

Aspek administrasi ini sejatinya adalah bagian dari fungsi idarah atau manajemen administrasi masjid secara menyeluruh, yang mencakup tata kelola dokumen, keuangan, hingga pelaporan kepada jamaah.

Transparansi Keuangan Masjid
Masih pakai buku tulis untuk kas masjid? Ada yang jauh lebih baik.
Buku catatan bisa hilang, basah, atau tidak terbaca saat rapat DKM. Taqmir otomatis rekap kas harian, cetak laporan bulanan, dan siap buat LPJ — tanpa hitung manual lagi.
Lihat Sistem Keuangan Taqmir ↗

Mengapa Masjid Perlu Menerapkan ISAK 35

Riset lapangan menunjukkan gambaran yang cukup memprihatinkan. Sebuah kajian atas pencatatan keuangan masjid di Pontianak menemukan bahwa masjid-masjid yang diteliti belum membuat laporan keuangan sesuai ISAK 35, disebabkan oleh belum adanya pedoman akuntansi, sumber daya manusia yang belum memahami konsep akuntansi, serta minimnya sosialisasi maupun pelatihan pencatatan keuangan. Temuan serupa juga muncul pada penelitian di masjid lain, di mana bendahara dan pengurus takmir belum mengenal standar baru ini karena keterbatasan pelatihan.

Kondisi ini berdampak langsung pada kepercayaan jamaah. Laporan yang hanya berupa selisih uang masuk dan uang keluar tidak memberikan gambaran utuh tentang kondisi aset, kewajiban, maupun dana yang bersifat terikat (misalnya donasi khusus renovasi) dibandingkan dana tidak terikat (infaq umum operasional). Tanpa pemisahan ini, jamaah maupun donatur besar sulit menilai apakah dana yang mereka berikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam praktiknya, penerapan ISAK 35 memberi tiga manfaat konkret bagi masjid. Pertama, laporan menjadi lebih detail dan terperinci sehingga mudah dipahami oleh jamaah awam maupun auditor. Kedua, struktur laporan yang utuh—mencakup posisi keuangan, arus kas, dan perubahan aset neto—membuat pertanggungjawaban keuangan menjadi lebih kredibel di hadapan Dewan Kemakmuran Masjid maupun instansi terkait. Ketiga, standar ini menjadi fondasi ketika masjid mulai mengelola dana dalam jumlah besar, misalnya untuk proyek pembangunan atau pengelolaan wakaf produktif.

Bagi masjid yang mengelola dana dengan peruntukan khusus, pemahaman tentang infaq dan sedekah terikat (restricted funds) menjadi krusial, karena konsep inilah yang nantinya membentuk klasifikasi aset neto dalam laporan posisi keuangan sesuai ISAK 35.

Lima Komponen Laporan Keuangan Menurut ISAK 35

ISAK 35 mensyaratkan penyusunan lima komponen laporan yang saling melengkapi. Menurut ISAK 35, pengurus masjid harus menangani laporan posisi keuangan, laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Berikut penjelasan fungsi masing-masing komponen bagi masjid.

  • Laporan posisi keuangan. Menggambarkan aset (kas, peralatan, tanah wakaf), liabilitas (utang jika ada), dan aset neto masjid pada satu titik waktu tertentu, misalnya akhir bulan atau akhir tahun.
  • Laporan penghasilan komprehensif. Merinci seluruh penerimaan (infaq, sedekah, zakat, hasil usaha masjid) dan pengeluaran (operasional, kegiatan dakwah, pemeliharaan) selama satu periode, sehingga terlihat surplus atau defisit yang terjadi.
  • Laporan perubahan aset neto. Menunjukkan pergerakan saldo aset neto dari awal periode hingga akhir periode, dipengaruhi oleh surplus atau defisit yang dihasilkan.
  • Laporan arus kas. Mencatat pergerakan kas masuk dan keluar berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan, agar takmir dapat memantau likuiditas masjid secara real time.
  • Catatan atas laporan keuangan. Memberi penjelasan rinci atas angka-angka di keempat laporan sebelumnya, termasuk kebijakan akuntansi yang digunakan dan rincian dana terikat versus tidak terikat.

Konsep yang membedakan laporan entitas nonlaba dari laporan bisnis komersial terletak pada klasifikasi aset neto. Entitas berorientasi nonlaba dapat membuat penyesuaian deskripsi pos laporan keuangan; misalnya, jika sumber daya yang diterima mengharuskan entitas memenuhi kondisi tertentu, entitas dapat menyajikan jumlah tersebut berdasarkan ada atau tidaknya pembatasan (with restrictions atau without restrictions) dari pemberi sumber daya. Bagi masjid, ini berarti dana pembangunan menara, renovasi, atau pengadaan sound system yang diberikan jamaah dengan tujuan khusus harus dipisahkan secara jelas dari dana infaq harian yang bersifat bebas digunakan.

Selain klasifikasi aset neto, masjid juga dapat menyesuaikan judul laporan itu sendiri—misalnya tetap menggunakan istilah "laporan perubahan aset neto" alih-alih "laporan perubahan ekuitas" yang lazim dipakai entitas komersial, selama tidak mengurangi kualitas informasi yang disajikan.

Pemisahan dana terikat ini juga sangat relevan ketika masjid menyusun pertanggungjawaban proyek tertentu, seperti contoh LPJ renovasi masjid atau contoh LPJ pembangunan menara masjid, di mana setiap rupiah yang terkumpul dari donasi khusus harus dilaporkan terpisah dari kas operasional harian.

Langkah Praktis Menerapkan ISAK 35 di Masjid

Penerapan ISAK 35 tidak harus dilakukan sekaligus dalam satu waktu. Berikut tahapan yang dapat diikuti takmir secara bertahap, dari yang paling mendasar hingga paling menyeluruh.

  1. Pemetaan sumber dana. Identifikasi seluruh sumber penerimaan masjid dan kelompokkan berdasarkan ada atau tidaknya pembatasan penggunaan—misalnya infaq Jumat sebagai dana tidak terikat, sementara donasi renovasi sebagai dana terikat.
  2. Penyusunan kebijakan akuntansi sederhana. Tetapkan aturan dasar seperti kapan penerimaan dicatat, bagaimana aset tetap seperti karpet atau AC dinilai, dan bagaimana dana terikat dipindahkan menjadi tidak terikat setelah tujuannya tercapai.
  3. Migrasi dari pencatatan manual ke sistem digital. Pencatatan berbasis buku tulis atau spreadsheet sederhana rentan kesalahan dan sulit diaudit. Migrasi ke sistem yang mendukung struktur laporan sesuai standar akan mempercepat proses penyusunan lima komponen laporan di atas.
  4. Pelatihan bendahara dan pengurus. Karena minimnya sosialisasi menjadi kendala utama di lapangan, pelatihan rutin bagi bendahara dan anggota takmir sangat menentukan keberhasilan penerapan standar ini secara konsisten.
  5. Publikasi laporan berkala. Sajikan laporan bulanan atau tahunan kepada jamaah melalui papan pengumuman, buletin, atau kanal digital masjid, sebagai bentuk transparansi yang memperkuat kepercayaan publik.

Proses migrasi ke sistem digital ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi masjid secara lebih luas, yang tidak hanya mencakup pelaporan keuangan, tetapi juga administrasi jamaah, jadwal kegiatan, hingga komunikasi dengan donatur. Dukungan sistem seperti SIMAS atau Sistem Informasi Masjid memudahkan takmir menyusun laporan sesuai format ISAK 35 tanpa perlu menguasai teori akuntansi secara mendalam, karena struktur pos-pos laporan sudah tersedia dalam sistem.

Untuk masjid yang mengelola kegiatan musiman dengan anggaran besar, seperti contoh LPJ kegiatan Ramadhan, penerapan ISAK 35 membantu memisahkan dana konsumsi buka puasa, zakat fitrah, dan infaq khusus Ramadhan agar tidak tercampur dengan kas operasional bulanan, sehingga laporan akhir kegiatan menjadi lebih akuntabel.

Tantangan Umum dan Cara Mengatasinya

Beberapa kajian lapangan mencatat pola tantangan yang serupa di berbagai daerah. Sebuah penelitian atas yayasan pendidikan menemukan bahwa laporan keuangan belum disusun sesuai ISAK 35, khususnya terkait klasifikasi dana terikat dan tidak terikat, serta kurangnya pemisahan antara aktivitas nonlaba dan aktivitas operasional. Pola yang sama berpotensi terjadi di masjid apabila pemisahan dana tidak dilakukan sejak awal.

Tantangan lain yang sering muncul adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memahami akuntansi. Solusi paling realistis bukan mewajibkan bendahara menjadi akuntan profesional, melainkan menyediakan template dan sistem yang sudah terstruktur sesuai ISAK 35, sehingga pengurus cukup menginput transaksi harian sementara format laporan tersusun otomatis. Pendekatan ini terbukti efektif pada berbagai lembaga sosial yang beralih dari pencatatan manual ke aplikasi spreadsheet maupun sistem informasi keuangan berbasis digital.

Selain itu, penerapan ISAK 35 idealnya didukung oleh pengawasan internal yang independen. Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) masjid dapat diperluas fungsinya untuk turut memverifikasi kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip syariah sekaligus standar akuntansi yang berlaku, sehingga transparansi keuangan dan kepatuhan syariah berjalan beriringan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

ISAK 35 disusun untuk entitas berorientasi nonlaba secara umum, dan masjid termasuk dalam kategori ini karena menerima sumber daya dari jamaah tanpa mengharapkan imbalan ekonomik. Meski tidak selalu ada sanksi hukum formal bagi masjid yang belum menerapkannya, standar ini menjadi rujukan terbaik untuk membangun akuntabilitas dan kepercayaan jamaah.

PSAK 45 mengatur pelaporan keuangan entitas nirlaba secara terpisah dari PSAK 1, sementara ISAK 35 menyatukan pengaturan penyajian ke dalam kerangka PSAK 1 sebagai interpretasi, sehingga lebih konsisten dan tidak tumpang tindih antaraturan dalam kelompok standar yang sama.

Idealnya ya, meski dengan format yang disederhanakan sesuai skala transaksi. Prinsip proporsionalitas berlaku—masjid dengan transaksi sederhana dapat menyusun laporan yang ringkas namun tetap mencakup kelima komponen inti agar informasi keuangan tersaji utuh.

Dana terikat adalah dana yang diberikan jamaah dengan tujuan spesifik yang disampaikan sejak awal, misalnya untuk pembangunan menara atau pengadaan sound system. Dana tidak terikat adalah infaq umum yang dapat digunakan untuk operasional apa pun sesuai kebijakan takmir. Pemisahan ini harus tercermin jelas dalam laporan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan.

Tidak mutlak, karena laporan dapat disusun manual menggunakan spreadsheet. Namun sistem digital yang telah dirancang mengikuti struktur ISAK 35 akan sangat mempercepat proses penyusunan laporan, mengurangi risiko kesalahan pencatatan, serta memudahkan publikasi laporan kepada jamaah secara berkala.

Kesimpulan

ISAK 35 memberi masjid kerangka penyajian laporan keuangan yang lebih jelas, konsisten, dan mudah dipahami dibandingkan pencatatan manual sederhana. Dengan lima komponen laporan—posisi keuangan, penghasilan komprehensif, perubahan aset neto, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan—takmir dapat menunjukkan akuntabilitas penuh atas setiap rupiah yang dipercayakan jamaah, termasuk memisahkan dana terikat dari dana tidak terikat secara transparan.

Penerapannya tidak harus rumit apabila dilakukan bertahap: mulai dari pemetaan sumber dana, penyusunan kebijakan akuntansi sederhana, hingga migrasi ke sistem digital yang mendukung format laporan sesuai standar. Untuk memahami bagaimana ISAK 35 terhubung dengan aspek pengelolaan masjid secara lebih luas, Anda dapat menelusuri kembali pembahasan menyeluruh mengenai software dan sistem manajemen masjid sebagai rujukan utama.

Sumber & referensi

  • DSAK IAI — Pengesahan ISAK 35, Amendemen PSAK 1, Penyesuaian Tahunan PSAK 1, dan PPSAK 13 (2019): web.iaiglobal.or.id
  • DSAK IAI — Draf Eksposur ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba: iaiglobal.or.id
  • DSAK IAI — Discussion Paper Post-Implementation Review ISAK 335 (2025): web.iaiglobal.or.id
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001): rujukan konteks kelembagaan entitas nonlaba di Indonesia, tersedia melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH): jdih.setneg.go.id
X WA

Siap terapkan di masjid Anda?

Taqmir membantu pengurus masjid kelola keuangan, jamaah, dan laporan ISAK 35 — mulai gratis, tanpa kontrak.

Coba Gratis

Selanjutnya

Artikel terkait

Mulai digitalisasi masjid Anda

Platform manajemen masjid yang amanah
— mulai dari GRATIS

Tidak perlu developer, tidak perlu server sendiri. Daftar hari ini, masjid Anda langsung punya sistem keuangan, laporan ISAK 35, dan website masjid profesional.

Mulai Gratis Sekarang
GRATIS SELAMANYA

Starter

Rp 0

Tanpa kartu kredit · Tidak ada batas waktu


  • Website profil masjid
  • Pencatatan keuangan dasar
  • Manajemen kegiatan
  • Akses dari HP/browser
Mulai Gratis
YAYASAN & MULTI-MASJID

Amanah Pro

Lihat di /harga

per bulan · cocok untuk yayasan


  • Semua fitur Amanah
  • Multi-masjid dalam satu akun
  • Laporan konsolidasi yayasan
  • Integrasi bank & QRIS
  • Dedicated support
Lihat Harga

Lihat perbandingan fitur lengkap → Halaman Harga & Paket  ·  Pertanyaan? WhatsApp kami

Pertanyaan yang Sering Diajukan
Hosting dan domain hanyalah "kavling kosong" — Anda masih harus membayar developer untuk membangun aplikasinya (bisa puluhan juta rupiah), desainer untuk tampilan, sysadmin untuk keamanan dan backup, serta menanggung risiko jika developer tidak bisa dihubungi lagi. Taqmir hadir all-in-one: aplikasi lengkap siap pakai, server cloud, keamanan data, backup otomatis harian, pembaruan fitur tanpa biaya tambahan, dan dukungan teknis langsung via WhatsApp — semuanya dengan biaya yang jauh lebih terjangkau dari biaya developer saja. Anda tidak perlu tahu soal teknis; cukup fokus mengurus masjid.
Untuk gambaran nyata: jika masjid Anda mengelola infaq dan donasi sebesar Rp 5 juta per bulan saja, maka biaya langganan Taqmir hanya sekitar 2–3% dari total penerimaan setahun. Lebih murah dari biaya cetak brosur kegiatan sebulan, lebih terjangkau dari servis AC ruangan, dan jauh lebih hemat dari menggaji staf administrasi tambahan. Ini bukan pengeluaran — ini investasi untuk amanah yang lebih baik.
Data masjid disimpan di server terenkripsi dengan backup otomatis setiap hari. Anda bisa mengakses dan mengekspor data kapan saja selama berlangganan aktif. Jika Anda memutuskan untuk berhenti, data tetap bisa diunduh sebelum akun dinonaktifkan — tidak ada "sandera data". Kami percaya kepercayaan masjid lebih berharga dari retensi paksa, sehingga kami tidak mempersulit proses keluar jika memang itu keputusan Anda.
Ya — yang sebelumnya Rp 50.000/bulan kini GRATIS. Masjid bisa langsung menikmati fitur lengkap: pencatatan keuangan, laporan standar ISAK 35 siap audit, donasi digital terintegrasi, manajemen jamaah dengan absensi, dan website masjid profesional — tanpa biaya bulanan. Upgrade ke paket lebih besar tetap tersedia untuk masjid dengan kebutuhan skala lebih luas.
Tidak. Harga yang berlaku saat Anda berlangganan terkunci hingga masa berlaku habis. Kami tidak menaikkan harga di tengah periode aktif. Jika ada penyesuaian harga untuk periode berikutnya, kami umumkan minimal 30 hari sebelumnya sehingga Anda punya cukup waktu untuk memutuskan — bukan kejutan di hari jatuh tempo.
Pembayaran dilakukan via transfer bank ke rekening Taqmir. Setelah transfer, cukup kirimkan bukti transfer ke WhatsApp kami di 0811-123-1551 dan tim akan memverifikasi dalam 1×24 jam kerja. Untuk masjid yang membutuhkan skema pembayaran khusus — misalnya per semester, per kuartal, atau ingin penagihan kolektif untuk beberapa cabang — silakan hubungi tim kami langsung. Kami terbuka untuk berdiskusi dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan masjid.
Tim Taqmir. Bukan masjid, bukan pengurus IT sukarela, bukan developer freelance yang mungkin sudah tidak bisa dihubungi. Saat ada masalah — baik itu tampilan error, data tidak muncul, maupun pertanyaan cara penggunaan fitur — cukup hubungi kami via WhatsApp dan kami yang menangani. Inilah perbedaan nyata antara layanan berlangganan dan "beli putus": Anda selalu punya pihak yang bertanggung jawab, bukan menanggung masalah teknis sendirian.
Ya, Taqmir sepenuhnya responsif dan dapat diakses dari smartphone manapun melalui browser (Chrome, Firefox, Safari) — tanpa perlu menginstal aplikasi tambahan. Pengurus masjid bisa memeriksa laporan keuangan, menginput data jamaah, atau memantau kegiatan langsung dari HP di mana saja dan kapan saja — termasuk di sela-sela waktu shalat.
Paket dasar Taqmir kini GRATIS — tidak perlu anggaran khusus. Masjid yang dikelola secara transparan dan profesional justru menarik lebih banyak kepercayaan jamaah, yang pada akhirnya meningkatkan donasi dan infaq secara organik. Untuk fitur yang lebih lengkap, paket berbayar tetap tersedia dengan harga terjangkau dan bisa didiskusikan sesuai kondisi keuangan masjid.
Masih ada pertanyaan lain? Chat WhatsApp 0811-123-1551