Tentang Masjid Al-Hikmah
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA MASJID AL – HIKMAH DI – POHSANTEN Disebutlah nama Raimunah (asal Banten) yang karena ia menentang Belanda kemudian dibuang di daerah Pohsanten ini sekitar tahun 1917, sebagai orang hukuman pada penjara di negara. Dia dihukum oleh pihak Belanda bukan karena tindak kriminil,melainkan karena latar belakang agama. Sewaktu ia membangun Masjid di Loloan ,Belanda sengaja mendatangkan anjing ke halaman masjid. Hingga pada suatu hari karena marahnya sudah memuncak anjing itu di bunuh. Di Pohsanten ini ia menikah dengan seorang wanita asal Lombok, salah seorang buangan juga. Kemudian ia dipekerjakan oleh Belanda sebagai mandor pada pembuatan jembatan di Pohsanten ini. Dia meninggal setelah mempunyai 5 orang anak. Datang lagi seorang perantau bernama Kang Ujir, kemudian menyusul Daeng Marsiga(asal Makasar),Kang Niti,Pak Kasti, yang semuanya ini menetap di Tegalcangkring. Setelah saling mengenal mereka berkumpul setiap malam Jum’at untuk mengadakan pengajian (tadarusan). Sejak itu setiap ada pendatang yang beragama islam didesa ini,mengikuti pengajian tersebut. Nah disanalah sedikit mendapat kesulitan karena tempat tidak ada. Pada saat revolusi tahun1945 para pejuang baik asal jawa atau bali yang beragama islam atau hindu mulai bersatu. Dari persatuan itu maka antara yang satu dengan yang lainnya saling mengenal adat istiadat masing – masing. Ada seorang yang bernama Pak Husnan(asal madura) oleh orang orang tua disini pada waktu itu diminta untuk mengajar mengaji. Tempatnya secara darurat dibuatkan di desa Pohsanten ini, yaitu disebelah barat bangunan Mesjid yang sekarang ini. Karena bertambahnya anggota maka timbullah keinginan untuk membangun tempat ibadah. Diadakanlah pertemuan-pertemuan untuk mencari tanah /lokasi. Pertemuan pertama dirumah Pak Satimah, kemudian dirumah Cik Ripa’i. Pernah Pak Nahrawi memberikan lokasi untuk tempat ibadah, namun karena satu dan lain hal akhirnya gagal. Akhirnya lokasi diperoleh dari waris almarhum Pak Raimunah seluas 2 are. Kemudian pada tahun1970 dibentuklah panitia pembangunan masjid. Panitia mulai mencari dana dengan jalan iuran rp.5,-(lima rupiah) tiap anggota, dan disetor pada malam jum’at,malam pengajian/malam tadarusan. Seminggu sekali diadaka gotong royong mengumpulkan batu dipinggir sungai. Pada bulan agustus 1970, batu dari hasil gotong royong terkumpul sebanyak 25 m3. Atu diangkat dengan bantuan truk PU dengan mengganti biaya bahan bakar. Pekerjaan gotong royong dilanjutkan dengan mencari pasir. Dimulailah menggali tanah untuk pondasi bengunan. Kemudian pada tanggal 16 september 1970 peletakan batu pertama oleh KH.Ali Bafaqih. Untuk penggalian dana selanjutnya,disamping dari iuran wajib,panitia pengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Daerah Tk.II Jembrana untuk mengedarkan lest/daftar permohonan sumbangan diwilayah Kab.Jembrana. Keluarlah surat izin pemda dengan no.pem/i/10/219. Tertanggal 8 Desember 1970. Dengan modal surat izin tsb panitia berhasil mengumpulkan dana/sumbangan sejumlah Rp. 34.887.50,- bantuan dari Pemda Tk.II Jembrana Rp. 5.000,- tgl. 23-2-1971. Bantuan dari Yayasan Pembinaan Tempat Ibadah Prop.Bali Rp. 8.557,50,-. Pada tanggal 4 maret 1971 banmtua dari Gubernur Prop.Bali sebesar Rp.25.000,- uang iuran wajib dari anggota sampai dengan bulan juli 1971 mencapai Rp.7.635,-. Jumlah dana keseluruhan Rp.81.020,- Pada tanggal 25 Oktober 1971,panitia mengajukan permohonan kepada Pemda Tk.I Prop.Bali untuk memperoleh izin mengedarkan list keseluruhan wilayah prop.bali. Permohonan izin tersebut dikeluarkan dengan surat izin Gubernur dengan no. : 58/pm/12/103/1971. Dengan surat izin tersebut dana terkumpul Rp.137.162.50,- atas bantuan Komandan Kompi C Yon Brimob 414 Baturiti (Lettu Arsyad) Komandan xvi Udayana memberika sumbangan 10 sak semen. Resort Kepolisian 1508 Jembrana(pada waktu itu) memberika sumbangan 8 lembar seng.. Gubernur KHD.Tk.i Bali sendiri memberikan sumbangan Rp.50.000,- dengan dana tersebut akhirnya pembangunan mesjir dapat diselesaikan dan di beri nama “al-hikmah”. Dan pada tgl. 25 September 1973 diresmikan penggunaannya oleh Muspika Tk.ii Jembrana, atas nama Muspika Tk.i bali. Untuk biaya pemeliharaan masjid, ummat islam desa Pohsanten dan Tegalcangkring sepakat mengeluarkan iuran sebesar Rp.50,- tiap bulan. Dan dibayarka setiap malam tadarusan(malam jum’at) tempatnya bergilir dari rumah ke rumah k.k. Pembangunan mesjid ke dua. Pada tahun 1976 ada proyek pemindahan jembatan Pergung. Untuk keperluan itu tanah wakaf Masjid Al – Hikmah yang luasnya hanya 2 are itu dipotong proyek. Pada hari Rabu tanggal 14 juli 1976 jam 14.10 wib. Terjadi gempa bumi besar. Masjid Al-hHkmah Alhamdulillah tidak roboh,tetapi temboknya pecah-pecah. Dan untuk sementara masjid di tunjang dengan kayu. Kini ta’mir masjid menghadapi 2 permasalahan. Pertama terpotongnya tanah wakaf masjid oleh proyek jembatan dan kedua masjid rusak akibat gempa bumi.. Dengan adanya permasalahan tersebut ta’mir masjid yang diketuai oleh Sdr.Husin Baghraf pada waktu itu merencanakan akan memindahkan masjid kesebelah selatan. Untuk memindahkan masjid tersebut memerlukan tanah lagi. Kemudian ketua ta’mir menghubungi pemilik tanah sebelah selatan masjid. Oleh pemilik tanah sepakat diganti rugi 2 are. Setelah itu lokasi pembangunan masjid dipindahkan kelokasi yang baru. Dana diperoleh dari : 1. Uang ganti rugi dari proyek jembatan sebesar rp.750.000,- 2. Sumbangan dari h.moh.thoyib(firma soegeng) negara rp.350.000,- 3. Swadaya jama’ah dan bantuan serta sumbangan dermawan Setelah masjid kedua selesai , datang lagi pemilik tanah dan ahli warisnya menawarkan tanah kepada ta’mir masjid untuk dijual lagi demi luasnya tanah wakaf masjid. Kemudian jama’ah Masjid Al-Hikmah sepakat untuk membeli lagi secara iuran. Luas tanah masjid Al-Hikmah saat itu 20 are. Pada tahun 1982 tanah masjid dibeli untuk pembangunan kua seluas 3 are. Kini tanah wakaf Masjid Al-Hikmah bersisa 17 are. Dari penjualan tanah tersebut dibangun jeding,pagar alas masjid dan rehab masjid. Pada tanggal 22 Oktober 1987 terjadi pergantian pengurus /ta’mir masjid,atas saran Kepala KUA. Karena ta’mir lama (Husin Baghraf) tidak menetap di Pohsanten. Disamping itu masjid sudah diresmikan sebagai Masjid Binaan sejak tanggal 25 September 1987. Dari situ jamaah memacu untuk mengejar ketinggalan demi kemakmuran Masjid Al-Hikmah. Demikian sejarah singkat berdirinya Masjid Al-Hikmah yang kita saksikan sekarang ini. Semoga ALLAH SWT. Menerima amal ibadah kita, dan semangat kemakmuran Masjid ini tetap terpelihara sampai akhir zaman, amin.