Pengertian Wakaf, Syarat, Rukun, dan Jenisnya

Pengertian Wakaf

Pengertian wakaf secara bahasa bererti ‘menahan’. Menurut istilah syara’ wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya dapat diartikan sebagai sikap untuk tidak menjual dan tidak memberikan serta tidak pula mewariskan, tetapi hanya menyedekahkan untuk diambil manfaatnya saja dalam pada skala umum (tidak untuk individu tertentu).

Seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan terus-menerus, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.

 

Hukum Wakaf Dalam Islam

Secara hukum wakaf sama dengan amal jariah. Melihat dari sifatnya wakaf tidak sekadar berdema dengan berbagi harta seperti kebanyakan amal sedekah. Namun lebih besar pahala yang akan didapat oleh orang yang berwakaf. Tingkat kebermanfaatan wakaf juga menjangkau banyak orang karena sasarannya adalah kemanfaatan secara umum, tidak tertuju pada individu. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam sebuah hadits:

Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.

 

Rukun Wakaf

Agar dapat dilaksanakan, ada beberapa rukun wakaf yang harus diketahui. Ada 4 rukun wakaf, diantaranya :

  1. Orang yang akan melakukan wakaf (al-waqif)
  2. Benda atau harta yang akan diwakafkan (al-mauquf)
  3. Orang yang akan menerima wakaf (al-mauquf’alaihi)
  4. Akad atau ikrar wakaf (sighah)

 

Syarat Wakaf

Setelah mengetahui rukun wakaf, berikut beberapa persyaratan wakaf :

  1. Harta yang akan diwakafkan memiliki nilai (ada harganya)
  2. Harta yang akan diwakafkan memiliki bentuk yang jelas
  3. Harta yang diwakafkan merupakan hak milik dari wakif (orang yang akan wakaf), bukan merupakan pinjaman dari orang lain.
  4. Harta yang akan diwakafkan dapat diserahterimakan.
  5. Dan harta yang akan diwakafkan harus terpisah dari harta lainnya.

 

Jenis-jenis Wakaf dalam Islam

1Wakaf berdasarkan peruntukannya, Jika berdasarkan pada peruntukannya, wakaf dibagi menjadi dua yaitu, wakaf ahli dan wakaf khairi.

  • Wakaf ahli maksudnya adalah wakaf yang tujuannya untuk kepentingan serta jaminan sosial bagi keluarga dan kerabat sendiri yang sudah ditunjuk sebelumnya.
  • Sedangkan wakaf khairi atau wakaf umum merupakan harta yang diserahkan pada nazhiruntuk dikelola dan hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan agama dan kemasyarakatan secara umum.

2. Wakaf berdasarkan waktu, Dari jenis wakaf ini, wakaf juga dibedakan menjadi dua jika mengacu pada jangka waktu pemberiannya, yaitu:

  • Wakaf yang diberikan untuk selamanya (muabbad),
  • Wakaf jangka waktu tertentu (mu’aqqot) yaitu harta yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.

3. Wakaf berdasarkan jenis harta. Berdasarkan jenis harta ini, wakaf juga bisa dikelompokkan menjadi tiga macam :

  • Harta atau benda yang tidak bergerak, yang bisa berupa hak atas tanah, bangunan, tanaman atau benda yang berhubungan dengan tanah, serta benda dan harta yang tidak bergerak lainnya.
  • Benda atau harta yang bergerak selain uang, berupa benda yang bisa berpindah, benda atau harta yang bisa dihabiskan dan yang tidak bisa dihabiskan, surat keluarga, hak atas kekayaan intelektual, hak atas benda bergerak lain, benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan, serta air dan bahan bakar minyak.
  • Harta atau benda yang bergerak berupa uang. Jelas kelompok ini adalah wakaf tunai atau cash waqf.

4. Wakaf berdasarkan penggunaan harta, Jika berdasarkan pada penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf bisa dibagi dalam dua kelompok, yaitu:

  • Mubasyir/dzati, yang merupakan harta wakaf yang dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat dan bisa secara langsung digunakan. Harta yang masuk dalam golongan ini seperti madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
  • Istitsmary yaitu wakaf yang tujuannya untuk penanaman modal dalam produksi barang, kemudian hasilnya bisa diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

Seringkali kita melihat masjid-masjid yang sedang dalam pembangunan meminta infaq/donasi dipinggir jalan untuk pembangunan tersebut. Kebanyakan pencatatan dana ini masuknya adalah kedalam infaq jamaah, padahal seharusnya dana yang didapatkan ini masuk ke dalam wakaf karna dana tersebut untuk pembangunan masjid. Pada aplikasi Taqmir, pengurus masjid dapat membuat membuat laporan keuangan untuk penerimaan wakaf dengan menginput setiap wakaf yang diterima masjid sehingga terlihat jelas wakaf yang diterima oleh masjid, Cek selengkapnya disini https://app.taqmir.com/console/finance/in .

 

Contoh sertifikat wakaf

 

Submit your response

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *