Pengertian Infaq, Syarat, Rukun, Hukum, dan Hikmahnya

Pengertian Infaq

Infaq adalah berasal dari kata anfaqayunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai yang berhubungan dengan usaha realisasi perintah-perintah Allah. Menurut istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang telah ditentukan secara hukum. Infaq juga tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan dapat diberikan kepada siapapun seperti keluarga, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Dengan demikian infaq adalah membayar dengan harta, mengeluarkan dengan harta dan membelanjakan dengan harta.

Peran infaq dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim sangat penting. Praktik infaq dapat menjadi sarana seorang muslim untuk membantu muslim lain yang tengah kesusahan. Bahkan, Rasulullah dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa terdapat malaikat yang selalu mendoakan orang berinfaq rezeki berlimpah dan kehancuran bagi orang yang menahan infaq.

 

Perintah Infaq Adalah untuk Kebaikan

Perintah supaya seseorang membelanjakan harta tersebut untuk dirinya sendiri ada di dalam firman Allah SWT sebagai berikut:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًالِأَنْفُسِكُمْ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. At-Tagabun: 16).

Sedangkan perintah untuk memberi nafkah istri dan keluarga menurut kemampuan juga telah dijelaskan dalam firman Allah SWT sebagai berikut:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدعُسْرٍ يُسْرًاَ ا

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Thalaq: 7).

 

Rukun dan Syarat dalam Berinfaq

Agar infaq dapat mendatangkan pahala, hendaknya seseorang yang hendak berinfaq memperhatikan rukun infaq, di antaranya :

1. Muwafiq, merupakan orang yang hendak berinfaq atau orang yang memberikan infaq. Rukun ini harus terpenuhi, karena jika tidak ada muwafiq, siapa yang hendak mengeluarkan harta?

Adapun untuk muwafiq sendiri juga harus memenuhi persyaratan, seperti :

  • Merupakan orang dewasa, bukan anak-anak maupun orang yang kurang memiliki kemampuan.
  • Muwafiq memiliki sesuatu yang bisa diinfakkan.
  • Muwafiq memiliki hak yang tidak dibatasi karena suatu alasan.
  • Tidak berinfaq karena terpaksa, dengan kata lain harus rida dengan apa yang diinfakkan.

2. Muwafiq Lahu, jika seorang muwafiq sudah ada, selanjutnya harus ada muwafiq lahu, yakni orang yang hendak diberikan infaq atau orang yang menerima infaq. Untuk apa harta dikeluarkan sebagai infaq jika tidak ada yang menerimanya?. Seperti halnya muwafiq, muwafiq lahu juga harus memenuhi persyaratan, seperti:

  • Ada wujudnya ketika menerima infaq. Maksudnya, muwafiq lahu dipastikan benar-benar ada dan hidup. Janin atau orang yang sudah meninggal tidak memenuhi syarat muwafiq lahu.
  • Sudah baligh atau dewasa dan berakal, maksudnya apabila orang tersebut ada saat menerima infaq tetapi masih kecil atau gila, maka tidak dapat diberikan kepada muwafiq lahu secara langsung.

Namun, infaq dapat diambil oleh walinya, maupun siapa pun yang memelihara atau mendidiknya.

3. Barang yang Di-infaq-kan, Barang tersebut harus memenuhi rukun dalam infaq agar ibadah infaq dapat bernilai pahala.

Syarat barang yang dapat diinfakkan adalah:

  • Harta yang memiliki nilai.
  • Dapat dibuktikan keberadaannya.
  • Sesuatu yang dapat dimiliki, dapat dipindahtangankan, dan dapat diterima peredarannya. Air di sungai, burung di udara, maupun ikan di laut tidak bisa dijadikan sesuatu untuk dikeluarkan sebagai infaq.
  • Tidak ada hubungan dengan tempat yang dimiliki muwafiq, melainkan wajib dipisah serta diserahkan kepada muwafiq lahu. Untuk itu, tidak sah hukumnya jika menginfakkan tanaman, pohon, maupun bangunan tanpa menginfakkan tanahnya.

4. Ijab Qabul, agar infaq menjadi sah, harus ada ijab qobul antara muwafiq dan muwafiq lahu. Adapun bentuk ijab qobul tersebut berupa pemberian harta yang tidak mengharapkan imbalan. Sebagian ulama berbeda pendapat mengenai ijab qobul dalam infaq ini. Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa qabul di dalam infaq itu harus. Sedangkan ulama Hanafi berpendapat bahwa ijab saja sudah menjadikan infaq sah. Para ulama Hambali justru berpendapat bahwa dengan adanya pemberian yang ditujukan kepada penerimanya sudah sah.

 

Hukum Melaksanakan Ibadah Infaq

Meskipun infaq merupakan amal kebajikan yang diperintahkan Allah kepada umat Islam yang beriman, Islam sendiri mengatur hukum infaq menjadi beberapa macam, di antaranya:

1. Wajib, Hukum melaksanakan infaq yang pertama adalah wajib. Infaq dihukumi wajib apabila dilakukan untuk perkara yang sifatnya wajib.

Contoh infaq yang hukumnya wajib adalah nafkah suami terhadap istrinya, kewajiban membayar mahar bagi laki-laki yang hendak menikahi seorang perempuan, serta nafkah kepada istri yang telah ditalak serta masih dalam masa iddah.

2. Mubah, Infaq dihukumi mubah atau boleh apabila harta yang dikeluarkan ditujukan untuk perkara yang mubah.

Contoh infaq yang dihukumi mubah antara lain berdagang dan bercocok tanam.

3. Haram, Selain kedua hukum di atas, ternyata infaq juga bisa dihukumi haram apabila dikeluarkan dengan tujuan mendukung perkara yang haram.

Beberapa contoh macam macam infaq yang dihukumi haram adalah sebagai berikut:

  • Infaq dengan tujuan menghalangi syiar Islam, yakni mengeluarkan harta dengan jalan sukarela tetapi harta tersebut digunakan untuk menghalangi syiar Islam. Contohnya adalah seseorang yang mengeluarkan harta untuk berperang melawan tentara Islam seperti layaknya orang kafir di zaman Rasulullah.
  • Infaq dengan tujuan maksiat, yakni mengeluarkan harta secara sukarela untuk melancarkan kegiatan maksiat. Contoh, seseorang berinfaq untuk mendukung pembangunan diskotik, tempat prostitusi, dan masih banyak yang lainnya.
  • Infaq yang tidak didasari niat karena Allah.

4. Sunnah, Inilah hukum dasar infaq bagi seorang muslim, yakni sunnah. Infaq bisa dihukumi sunnah apabila harta yang dikeluarkan sebagai infaq digunakan untuk tujuan ibadah seperti jihad dan yang lainnya, maupun diberikan kepada pihak yang membutuhkan.

 

Manfaat dan Hikmah Infaq

Suatu kebaikan yang dilakukan pasti memiliki manfaat bagi yang melakukannya maupun bagi orang lain yang menerima kebaikan tersebut. Termasuk infaq, amalan yang satu ini punya banyak manfaat bagi hubungan manusia dengan manusia maupun hubungan manusia dengan Tuhan. Beberapa manfaat yang bisa didapatkan dengan adanya infaq adalah:

1. Pembuka Pintu Rezeki

Meskipun dalam infaq ada uang yang dikeluarkan, nyatanya tidak akan membuat rezeki kita surut. Justru Allah akan membukakan pintu rezeki kepada orang yang mau berinfaq, agar pemberi infaq lebih semangat dalam berinfaq. Hal ini sesuai dengan hadits tentang infaq yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya:

“Hai anak Adam, infaqlah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu.“ (HR Muslim)

2. Di lipatgandakan oleh Allah

Salah satu manfaat lain infaq adalah dapat melipatgandakan rezeki, karena Allah berfirman demikian di dalam Al Quran. Dengan mengetahui manfaat ini, sudah saatnya kita semangat dalam menafkahkan harta di jalan Allah melalui infaq.

3. Allah Mengganti Harta yang Dikeluarkan

Mengeluarkan harta untuk infaq tak akan membuat seseorang menjadi miskin, justru ia akan menjadi semakin kaya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Saba ayat 39 bahwa Allah akan mengganti harta-harta yang sudah dikeluarkan untuk infaq dan didasari niat karena-Nya dalam keikhlasan hati. Jangan pernah takut berinfaq hanya karena harta sedikit.

4. Menaungi di Hari Kiamat

Allah telah menjanjikan kepada umat Islam bahwasanya barang siapa yang selalu berbuat kebajikan salah satunya dengan membantu orang lain, maka Allah akan memudahkan urusan-urusan orang tersebut. Selain menambah harta, infaq juga dapat memberi pertolongan di hari kiamat. Di hari kiamat, tidak ada manusia yang bisa menyelamatkan sesamanya, karena semua manusia akan hancur diterjang dahsyatnya kerusakan alam semesta. Namun, bagi orang yang gemar berinfaq ia akan mendapat pertolongan oleh Allah melalui harta yang dikeluarkannya itu.

5. Membantu Meringankan Beban Orang Lain

Salah satu manfaat dari infaq adalah membantu sesama yang membutuhkan. Dengan kata lain, orang-orang yang punya beban dapat terbantu dengan adanya harta yang diinfakkan. Hal ini sama dengan sikap gotong-royong untuk membuat suatu pekerjaan menjadi ringan, dalam hal ini adalah meringankan beban orang lain.

6. Menumbuhkan Sikap Kepedulian

Peduli terhadap sesama merupakan sikap yang sangat disukai oleh Allah, karena dengan sikap ini suatu hamba bisa mendekatkan diri kepada Allah sekaligus menumbuhkan rasa kasih sayang sesama manusia. Islam adalah agama perdamaian, maka dengan adanya sikap saling peduli antar sesama perdamaian dapat dicapai. Inilah salah satu manfaat bersedekah atau infaq, karena melalui infaq kita dapat merasakan kesusahan orang lain sehingga dapat menumbuhkan kepedulian.

7. Menyucikan Jiwa dan Harta

Infaq dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan tamak yang dapat membuat hati menjadi kotor. Selain itu, dengan infaq kita juga bisa menghindari sifat cinta dunia. Harta juga menjadi bersih karena hak orang-orang yang membutuhkan sudah dipenuhi.

8. Bentuk Rasa Syukur

Banyaknya nikmat yang telah Allah berikan kepada kita bisa disyukuri salah satunya dengan cara berinfaq menggunakan harta atau sesuatu yang sah dijadikan barang infaq. Sesungguhnya orang-orang yang senantiasa bersyukur akan ditambah nikmatnya oleh Allah SWT.

 

Submit your response

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *