PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASJID

Surat SK Pengurus Remaja dan Pemuda Masjid
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASJID – Kekayaan Ta’mir Masjid diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat. Dana terkumpul merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya, karena itu perlu dikelola dengan baik. Adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan dimaksudkan agar dapat memberi acuan kepada Pengurus dalam mengelola dana organisasi tersebut.
Pedoman Pengelolaan Keuangan Ta’mir Masjid mengatur keuangan organisasi yang meliputi sumber dana, penganggaran kegiatan maupun lalu lintas keuangannya. Uang yang masuk dan keluar harus halal, jelas sumbernya, tercatat dengan rapi dan dilaporkan secara periodik. Demikian pula prosedur pemasukan dan pengeluaran dana harus ditata dan dilaksanakan dengan baik.
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASJID
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (QS 61:4, Ash Shaff)
SUMBER DANA
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASJID – Kegiatan Ta’mir Masjid memerlukan dana yang tidak sedikit. Kurang baiknya pendanaan dapat menyebabkan terhambatnya kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan. Oleh karena itu masalah in perlu ditangani secara serius. Beberapa kegiatan penggalian dana dapat dilakukan, diantaranya:
a. Donatur tetap, yaitu sumbangan dari jama’ah atau pihak lain yang secara periodik memberikan infaq.
b. Donatur tidak tetap, yaitu sumbangan dari berbagai pihak yang dilakukan dengan mengajukan permohonan, misalnya kepada instansi pemerintan, instansi swasta, lembaga donor atau simpatisan.
c. Donatur bebas, yaitu sumbangan yang diperoleh dari lingkungan jama’ah sendiri atau pihak luar yang bersifat insidentil. Hal ini dilakukan dengan menyediakan Kotak Amal maupun penggalangan dana masyarakat.
d. Usaha ekonomi, yaitu dana yang diperoleh dengan melakukan aktivitas ekonomi, khususnya di bidang jasa dan perdagangan.
PENGANGGARAN KEGIATAN
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASJID – Perencanaan keuangan dalam melaksanakan Program Kerja dilakukan secara periodik. Perencanaan ini meliputi pengeluaran dan penerimaan dana secara detail, sehingga kebutuhan biaya operasi dan pemenuhannya, insya Allah, dapat diperkirakan.
1. Mekanisme penyusunan anggaran.
a. Masing-masing bidang kerja menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah untuk kegiatan tahunan.
b. Melakukan identifikasi kegiatan dan penjadwalannya.
c. Melakukan penghitungan biaya dan pendanaan atas masing-masing kegiatan.
d. Mengajukan anggaran yang telah disusun masing-masing bidang pada Rapat Kerja Pengurus.
e. Melakukan integrasi keseluruhan pembiayaan dan penerimaan dengan memperhatikan skala prioritas.
2. Budgeting (penganggaran).
Melalui Rapat Kerja pengurus menyusun anggaran pengeluaran dan pemasukan sesuai dengan kegiatan yang akan diselenggarakan. Diusahakan dalam penyusunan anggaran pengurus memiliki sumber dana yang jelas supaya tidak mengalami defisit. Beberapa yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Melakukan prioritas kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dana.
b. Pos-pos pengeluaran dan pemasukan ditunjukkan secara jelas.
c. Memberi toleransi anggaran sebesar (+) 10 % atau lebih sebagai faktor safety.
d. Jumlah pengeluaran masing-masing bidang dinyatakan angka-angkanya.
e. Melakukan integrasi seluruh bidang dalam menyusun anggaran dengan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP).
LALU LINTAS KEUANGAN
1. Pengumpulan.
Pengumpulan dana dikoordinasi oleh Pengurus Bidang Dana dan Perlengkapan yang berupaya dalam memenuhi kebutuhan pendanaan untuk keseluruhan aktivitas. Pengurus melakukan beberapa aktivitas penggalangan dana, di antaranya mengajukan proposal, membuat kotak amal, aktivitas jasa dan ekonomi, dan lain sebaginya.
2. Pemasukan dan pengeluaran.
Dana yang telah dikumpulkan Bidang Dana dan Perlengkapan selanjutnya diserahkan kepada Bendahara dengan diketahui Ketua Umum. Hal ini dilakukan dengan mekanisme Form Penyerahan Dana. Oleh Bendahara selanjutnya dana tersebut dimasukkan dan disimpan dalam Kas Keuangan Ta’mir Masjid atau Rekening Bank. Apabila disimpan di Bank, sebaiknya menggunakan Bank Syari’ah dengan Ketua Umum dan atau Bendahara sebagai penandatangan cheque atau pengambilan cash.
Untuk pengeluaran dana perlu diperhatikan adanya kesesuaian dengan anggaran yang telah ditetapkan bagi masing-masing bidang. Bidang yang bersangkutan mengajukan permohonan dana kepada Ketua Umum dengan mengisi Form Permintaan Uang Muka. Apabila disetujui, selanjutnya Bendahara mengeluarkan dana sesuai yang dimintakan.
Demikian pula, penggunaan dana tersebut dipertanggungjawabkan oleh bidang yang bersangkutan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan melampirkan Laporan Keuangan, atau dipertanggungjawabkan dengan mengisi Form Pertanggungjawaban Uang Muka.
3. Pengawasan.
Aktivitas pengumpulan dana oleh Bidang Dana dan Perlengkapan maupun pengelolaan dana oleh Bendahara perlu dilakukan pengontrolan. Hal ini dilakukan antara lain melalui:
a. Lembar bukti. Beberapa lembar bukti yang bisa digunakan antara lain: kwitansi, nota, deklarasi, kupon dan lain sebagainya.
b. Lembar Informasi. Informasi pengumpulan dan pengelolaan dana tiap bulan disampaikan oleh Bidang Dana dan Perlengkapan maupun Bendahara.
c. Papan pengumuman. Informasi keuangan Ta’mir Masjid yang ditempelkan pada papan pengumuman.
d. Laporan rutin. Pengurus Bidang Dana dan Perlengkapan maupun Bendahara menyampaikan laporan rutin pengelolaan dana pada forum Rapat Umum maupun Laporan Tahunan Pengurus. Juga disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus pada saat Musyawarah Jama’ah.
e. Forum/Lembaga pengawas. Beberapa forum atau lembaga yang bisa melakukan pengawasan secara langsung adalah:
1. Rapat Umum.
2. Rapat Pleno.
3. Majelis Syura.
4. Musyawarah Jama’ah.

Submit your response

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *