Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID

Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Untuk merealisasikan fungsi dan peran Masjid dalam era modern diperlukan organisasi yang baik. Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID yang belum ada dibentuk, sementara yang sudah ada perlu ditata kembali agar menjadi kuat dan mampu bekerja mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Prioritas Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID (penguatan) organisasi Takmir Masjid diberikan atas masalah yang strategis. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Konsolidasi Organisasi TA’MIR MASJID

A. Membenahi aturan main organisasi.

Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Jama’ah di sekitar Masjid harus bersatu dalam suatu wadah organisasi yang disebut dengan Takmir Masjid. Setiap organisasi Takmir Masjid harus memiliki aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien.
Aturan main berorganisasi yang paling penting untuk ditata adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Takmir Masjid harus memiliki AD dan ART sebagai konstitusi organisasi yang menjadi acuan kerangka dasar aturan main bagi setiap jama’ahnya. Takmir Masjid yang belum punya harus berusaha untuk menghadirkan, sedang yang sudah memiliki supaya disempurnakan.
Beberapa pasal yang perlu diperhatikan dalam Anggaran Dasar di antaranya adalah: muqaddimah, nama, waktu, tempat kedudukan, aqidah, tujuan, usaha, visi, misi, fungsi, peran, tugas, keanggotaan, struktur organisasi, perbendaharaan, aturan tambahan dan pengesahan.
1. Muqaddimah
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Memiliki nilai-nilai filosofi dasar Islam, hubungan makhluq dan Khaliq-nya, pengabdian kepada Allah, misi kemanusiaan, ukhuwah, kebersamaan, semangat dan perjuangan serta deklarasi. Dipilih kalimat yang filosofis, kental dengan nuansa Islam dan memiliki ghirah islamiyah yang kuat.
2. Nama
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Dipilih nama yang baik, indah, bermakna, memiliki korelasi dengan nama Masjid dan mewakili aspirasi jama’ah. Sebagaimana kita ketahui bahwa nama bukanlah hanya sekedar kata-kata tiada arti, tetapi memiliki harapan atau bahkan doa yang disimbolkan.
3. Waktu
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID –Menunjukkan berapa lama Ta’mir Masjid tersebut diwujudkan secara formal dan dijaga eksistensinya. Sebaiknya dicantumkan tanggal didirikan baik Hijriyah maupun Miladiyah dan untuk waktu yang lama sekali atau tidak ditentukan batasnya.
4. Tempat kedudukan
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Menunjukkan lokasi sekretariat dan Masjid. Merupakan alamat lengkap. Biasanya berupa nama jalan tertentu dan kota domisili.
5. Asas
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Menyebutkan asas yang jelas, yaitu Islam, yang bersumber pada Kitabullah Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Sebagai esensi dan komitmen keimanan dan perjuangan jama’ah.
6. Tujuan
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Disesuaikan dengan kehendak Allah dalam menciptakan manusia, yaitu untuk mengabdi kepada-Nya. Diupayakan redaksinya simple, mudah diingat dan memiliki nilai perjuangan.
7. Usaha
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID –Dirumuskan tindakan dan bidang-bidang yang akan ditangani. Merupakan manifestasi aktivitas yang akan dilaksanakan oleh organisasi Ta’mir Masjid. Sebaiknya disesuikan dengan kemauan, kebutuhan dan kemampuan jama’ah setelah itu dapat dilakukan pengembangan atau diversifikasi usaha yang lain.
8. Visi
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Memberi gambaran eksistensi sekarang dan masa depan. Sebaiknya singkat, padat, jelas, konsepsi pemikirannya luas, mudah dimengerti dan dipahami. Visi juga harus aktual sekarang maupun masa datang, memiliki nilai kompetitif, dan realistis .
9. Misi
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Misi diperlukan untuk menjadikan visi suatu realita. Statement misi seharusnya pendek, jelas dan lengkap. Merupakan alur utama perjuangan mencapai tujuan.
10. Fungsi, Peran dan Tugas
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Merupakan fungsi, peran dan tugas Takmir Masjid yang memiliki korelasi dengan Islam dan umatnya. Harus dirumuskan dengan jelas dan mudah disosialisasikan kepada jama’ah.
11. Keanggotaan
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Jama’ah dan kriterianya. Jama’ah adalah warga muslim dan keluarganya yang berdomisili di sekitar Masjid. Kriterianya diatur lebih detail dalam Anggaran Rumah Tangga.
12. Struktur Organisasi
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Menunjukkan lembaga kekuasaan, kepemimpinan dan kepengurusan berkaitan dengan wewenang dan tanggungjawab serta amanah organisasi. Lembaga kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh jama’ah, bukan seseorang atau sekelompok orang tertentu.
13. Perbendaharaan
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Menunjukkan kekayaan Takmir Masjid dan cara-cara memperolehnya. Yang jelas halal dan tidak mempengaruhi independensi organisasi.
14. Perubahan AD dan Pembubaran Organisasi.
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Menunjukkan lembaga yang berwenang untuk merubah dan membubarkan organisasi. Kekuasan jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah adalah merupakan forum tertinggi.
15. Aturan Tambahan
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Diatur dalam konstitusi organisasi atau peraturan yang lainnya selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. Beberapa pasal AD bisa diperjelas secara detail dalam ART.
16. Pengesahan
Konsolidasi Organisasi TAKMIR MASJID – Menunjukkan acara, waktu dan tempat pengesahan. Sebaikya disebutkan forum pengesahan, tanggal hijriyah dan miladiyah serta alamat jalan lengkap dengan kotanya. Diikuti dengan penandatanganan pengesahan oleh representasi jama’ah. Pengesahan merupakan bukti legal berlakunya Anggaran Dasar bagi organisasi.
Beberapa masalah yang dirasa perlu dalam Anggaran Dasar (AD) dapat diperjelas dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Ta’mir Masjid, seperti misalnya: keanggotaan, organisasi, wewenang dan tanggung jawab, identitas, aturan tambahan dan pengesahan.
1. Keanggotaan
Memperjelas kriteria jamaah dan syarat-syarat keanggotaannya. Yang selanjutnya diiringi dengan uraian tentang status, hak dan kewajiban jama’ah dalam Ta’mir Masjid.
2. Organisasi
Menerangkan tentang lembaga tertinggi dalam organisasi yang disebut dengan Musyawarah Jama’ah dan kriteria jama’ah yang menjadi pesertanya. Demikian pula struktur badan pengurus dan formasinya dapat diperjelas. Pemilihan dan pengesahan pengurus perlu dicantumkan untuk mengantisipasi legalitas kepemimpinan organisasi.
3. Wewenang dan tanggung jawab
Merumuskan wewenang dan tanggungjawab pengurus Ta’mir Masjid sebagai pelaksana aktifitas organisasi. Penjelasan yang agak detail sangat diperlukan agar pengurus tidak canggung dalam menjalankan roda organisasi.
4. Identitas
Meskipun akan diatur dalam peraturan tersendiri sebaiknya identitas organisasi dinyatakan dalam ART mengingat simbol-simbol organisasi yang dipergunakan dalam aktifitas Ta’mir Masjid.
5. Aturan tambahan dan pengesahan.
Hampir sama dengan Anggaran Dasar. hal-hal yang belum diatur dapat dibuat dalam peraturan tersendiri yang merupakan tafsir dari AD dan ART.
Selain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, perlu dirumuskan juga pedoman-pedoman organisasi (PDO) Ta’mir Masjid di antaranya: Pedoman Kepengurusan, Pedoman Administrasi, kesekretariatan dan Protokoler, Pedoman Pengelolaan Keuangan, Pedoman Pelatihan dan lain sebagainya.
Catatan:
Anda dapat men-download contoh-contoh AD, ART dan PDO organisasi Ta’mir Masjid dan Remaja Masjid di situs ini pada bagian DOWNLOAD folder PEDOMAN ORGANISASI.

B. Melaksanakan Musyawarah Jama’ah dengan teratur.

 

Sebagaimana diketahui bahwa aktifitas organisasi dilaksanakan oleh pengurus. Karena itu seyogyanya penyelenggaraan Musyawarah Jama’ah disesuaikan dengan periodisasi kepengurusan Ta’mir Masjid. Sebaiknya tidak terlalu lama atau terlalu cepat. Menurut hemat penulis, tiga (3) tahun sekali melaksanakan Musyawarah Jama’ah dapat dijadikan sebagai acuan.
Musyawarah Jama’ah harus dilaksanakan secara periodik untuk menyusun program kerja, badan dan struktur organisasi Ta’mir Masjid, memilih pengurus periode berikutnya, membuat dan mengesahkan konstitusi dan pedoman organisasi; serta menyikapi perkembangan organisasi dan realita yang berkembang di masyarakat.
1. Program kerja.
Program kerja periodik Ta’mir Masjid yang disusun untuk menyahuti kebutuhan dan keinginan jama’ah dalam beraktivitas. Program kerja ini diamanatkan kepada pengurus untuk dilaksanakan selama peiode kepemimpinannya.
2. Bagan dan struktur Ta’mir Masjid.
Badan dan struktur Ta’mir Masjid disesuaikan dengan perkembangan organisasi. Perlu dilakukan penyesuaian hirarki, rentang kendalinya terhadap program kerja yang dilaksanakan dan pembidangan kerja kepengurusan.
3. Pemilihan pengurus Ta’mir Masjid.
Dipilih pengurus baru sebagai pengganti pengurus lama yang sudah berakhir masa periodenya. Pengurus lama dapat dipilih kembali tetapi estafet kepemimpinan jangan sampai terganggu. Menghindari dominasi kelompok maupun perorangan.
4. Konstitusi dan pedoman organisasi.
Perlu dirumuskan, disepakati dan disyahkan untuk menjadi aturan main organisasi. Diperlukan pembakuan atau standardisasi aktivitas.
5. Sikap dan policy organisasi
Bilamana perlu dibuat pernyataan dan rekomendasi dalam menyahuti perkembangan organisasi dan kondisi masyarakat. Menyelesaikan masalah-masalah, keanggotaan, konflik, kerja sama dan lain sebagainya.

C. Memberdayakan pengurus dalam berorganisasi.

 

Setiap pengurus Ta’mir Masjid yang terpilih dalam Musyawarah Jama’ah harus dibekali dengan kemampuan untuk mengurus organisasi. Tidak semua pengurus baru memiliki ketrampilan berorganisasi yang memadai, demikian pula pengurus lama perlu penyegaran kembali atas hal-hal prinsip dalam berorganisasi.
Pelatihan (training) up-grading kepengurusan dapat menjadi alternatif dalam memberdayakan pengurus. Selama satu atau dua hari pengurus mengikuti pelatihan di Masjid dengan materi-materi yang telah dipersiapkan dengan baik, antara lain: keislaman, kepemimpinan, keterampilan, organisasi, management dan kemasjidan.
1. Keislamaan
Mempersatukan visi keislaman pengurus dengan pengkajian nilai-nilai dasar Islam, seperti: aqidah, syari’ah, ibadah dan mu’amalah.
2. Kepemimpinan
Memberi bekal teori dan praktek dalam memimpin. Materi kepemimpinan dalam Islam seperti yang diteladankan Rasulullah dan teori kepemimpinan populer akan sangat bermanfaat. Tentu saja praktek memimpin akan menjadi pengalaman yang sangat berharga.
3. Keterampilan.
Memberi bekal praktis dalam berorganisasi, seperti misalnya: Metode diskusi, pidato (public speaking/retorika), pembawa acara (master of ceremony) dan protokoler. Materi-materi praktis seperti ini yang nantinya akan dipraktekan dalam aktivitas rutin organisasi.
4. Organisasi dan management.
Mengkaji pinsip-prinsip dasar organisasi dan management maupun prakteknya dalam berorganisasi yang baik. Pemahaman yang jelas dan praktis, insya Allah, nantinya akan sangat membantu pengurus dalam beraktivitas.
5. Kemasjidan
Memberi wawasan khusus tentang apa dan bagaimana memakmurkan Masjid. Hal ini penting untuk memberi gambaran praktis aktivitas Masjid dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pemahaman aktivitas kemasjidan hubungannya dengan ibadah, da’wah, ‘amar ma’ruf dan jihad fi sabilillah sangat diutamakan.

D. Melengkapi fasilitas berorganisasi.

 

Fasilitas sangat penting bagi Ta’mir Masjid. Tanpa fasilitas pengurus akan sangat banyak mengalami hambatan dalam beraktivitas. Fasilitas yang lengkap adalah dambaan bagi setiap aktifis organisasi Ta’mir Masjid. Beberapa fasilitas yang perlu untuk dihadirkan antara lain adalah :
1. Sekretariat.
Suatu ruangan khusus yang dipergunakan sebagai kantor Ta’mir Masjid dalam melakukan aktifitas yang diselenggarakan. Dapat dipergunakan ruangan terpisah dari bangunan Masjid atau salah satu ruangan dalam Masjid. Keberadaan sekretariat ini sangat penting mengingat kegunaannya dalam kegiatan keseharian pengurus.
2. Alat-alat tulis kantor.
Beberapa peralatan pendukung kegiatan administratif yang membantu kelancaran beraktivitas pengurus Ta’mir Masjid. Di antaranya adalah: mesin ketik, kertas Surat, amplop, stempel, buku-buku, peralatan komputer lengkap (CPU, keyboard, monitor dan printer), laptop, ball point, papan aktivitas, white board dan lain sebagainya.
3. Furniture
Perlengkapan kerumahtanggaan organisasi yang mendukung keberlangsungan aktivitas. Diantaranya adalah: meja dan kursi kerja, meja dan kursi tamu, almari file dan almari pustaka,
4. Kendaraan
Bila memungkinkan disediakan kendaraan roda dua (sepeda motor) atau roda empat (mobil) untuk mendukung mobilitas pengurus dalam menjalankan aktivitas.
5. Elektronik
Semakin lengkap dan canggih fasilitas elektronik yang dimiliki, insya Allah, akan semakin memudahkan pengurus dalam menjalankan aktivitas secara teknis. Di antara yang perlu dilengkapi adalah: microphone, amplifier, tape recorder, loud speaker, megaphone, LCD Projector dan lain sebagainya.
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.(QS 3:104, Ali ‘Imran).

Submit your response

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *